Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jombang: Penjelasan Tentang Jenis dan Cara

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jombang adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, yang terdaftar di wilayah Jombang. Pajak ini merupakan sumber pendapatan daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan hasilnya digunakan untuk pembangunan serta perbaikan infrastruktur transportasi, termasuk jalan dan fasilitas umum lainnya.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis PKB dan cara pembayarannya di Jombang:

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  1. PKB Tahunan
    • Pajak ini wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Besarnya pajak tergantung pada jenis, tahun pembuatan, dan nilai jual kendaraan. Semakin mahal dan baru kendaraan, semakin tinggi pajaknya.
    • Pembayaran PKB tahunan ini juga bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  2. PKB Lima Tahunan
    • Pajak ini dibayarkan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian pelat nomor kendaraan dan penerbitan STNK yang baru. Selain membayar PKB lima tahunan, pemilik kendaraan juga perlu melakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
    • Proses ini lebih memakan waktu dibanding PKB tahunan karena melibatkan penggantian pelat dan pengecekan fisik.
  3. Denda Keterlambatan PKB
    • Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan, Anda akan dikenakan denda. Besarnya denda ini bisa mencapai 25% dari total pajak per tahun untuk setiap bulan keterlambatan, ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jombang

Ada beberapa cara yang bisa Anda pilih untuk membayar PKB di Jombang, baik secara langsung maupun online:

1. Pembayaran di Kantor Samsat

  • Langsung ke Samsat Jombang: Anda bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat di Jombang untuk membayar PKB. Jangan lupa membawa STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan, dan BPKB asli (untuk PKB lima tahunan).
  • Cek Fisik Kendaraan: Untuk PKB lima tahunan, Anda juga harus membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan pengecekan fisik sebelum pelat nomor diperbarui.

2. Pembayaran Melalui Aplikasi Samsat Online Nasional

  • Anda dapat menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) untuk membayar pajak kendaraan tahunan. Aplikasi ini memudahkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
  • Langkah-langkah pembayaran:
    1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel Anda.
    2. Masukkan nomor polisi kendaraan, NIK, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
    3. Aplikasi akan menampilkan jumlah PKB yang harus dibayar.
    4. Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia, seperti transfer bank atau e-wallet.
    5. Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) yang harus dicetak sendiri atau dibawa ke Samsat untuk dicetak resmi.

3. Pembayaran Melalui e-Samsat Jawa Timur

  • Situs e-Samsat Jawa Timur (https://esamsat.jatimprov.go.id) juga dapat digunakan untuk membayar PKB tahunan. Prosesnya mirip dengan aplikasi Samolnas, di mana Anda perlu memasukkan data kendaraan dan melakukan pembayaran online.

4. Pembayaran Melalui ATM

  • Bank Jatim dan beberapa bank lain telah bekerja sama dengan Samsat untuk menyediakan layanan pembayaran PKB melalui ATM. Caranya:
    1. Masukkan kartu ATM ke mesin.
    2. Pilih menu pembayaran dan pilih pembayaran PKB/Samsat.
    3. Masukkan nomor polisi kendaraan dan lakukan pembayaran.
    4. Simpan struk sebagai bukti pembayaran.

5. Pembayaran di Gerai Samsat Indomaret/Alfamart

  • Anda juga bisa membayar PKB di gerai Indomaret atau Alfamart di seluruh Jombang yang telah bekerja sama dengan Samsat. Caranya:
    1. Bawa STNK dan KTP asli pemilik kendaraan ke gerai.
    2. Kasir akan memasukkan data kendaraan, dan Anda bisa langsung membayar PKB.
    3. Setelah pembayaran, simpan struk dan ambil tanda bukti pembayaran resmi di kantor Samsat.

Syarat dan Dokumen untuk Membayar PKB

Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan untuk membayar PKB:

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
  3. BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran PKB lima tahunan).
  4. Uang pembayaran sesuai jumlah yang tertera di pemberitahuan pajak atau hasil cek melalui aplikasi.

Tips Membayar Pajak Kendaraan

  1. Cek Pajak Sebelumnya: Pastikan Anda memeriksa status pajak kendaraan terlebih dahulu untuk menghindari keterlambatan yang bisa menyebabkan denda.
  2. Bayar Sebelum Jatuh Tempo: Hindari keterlambatan dengan membayar pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda.
  3. Perhatikan Kelengkapan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK dan KTP, dalam kondisi lengkap dan valid.

Kesimpulan

Membayar pajak kendaraan bermotor di Jombang cukup mudah dengan banyak pilihan cara, mulai dari langsung ke Samsat, online, hingga melalui gerai minimarket. Pembayaran pajak tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda dan sanksi hukum, serta menjaga kendaraan tetap terdaftar secara legal. Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda dengan cepat dan praktis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *